Licensed B3 Waste Manager
Kami menyediakan solusi terintegrasi untuk pengelolaan limbah B3 elektronik sektor industri dan telekomunikasi di Indonesia, menjamin kepatuhan audit lingkungan Anda 100%.
Sampah elektronik atau e-waste dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena mengandung komponen kimiawi seperti timbal, merkuri, dan kadmium yang dapat mencemari ekosistem.
Pengelolaan tanpa izin dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif sesuai UU No. 32 Tahun 2009. PT. OKA memastikan keamanan hukum Anda.
Mulai dari pendataan aset (ITAD), transportasi berizin, hingga pemusnahan akhir atau daur ulang material logam berharga secara legal.
Bagi korporat, memilih perusahaan limbah B3 elektronik yang tepat adalah investasi untuk menjaga reputasi brand dan keberlanjutan lingkungan (ESG).
Butuh penawaran resmi untuk audit perusahaan?
Minta QuotationManajemen Lingkungan Berstandar Internasional
Izin Resmi Pengumpul & Pemanfaat Limbah B3
Standar Keamanan Pemusnahan Data Media